Minggu, 03 Juli 2011

RUMAH SAKIT TIDAK BOLEH MENOLAK PASIEN MISKIN

Ass.wr.wb....

Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah { DPRD} kota bogor telah membuat payung hukum melalui  Rancangan Peraturan Daerah {RAPERDA} Kesehatan guna mengantisipasi Rumah Sakit yang kerap mengkomersilkan layanan medis bagi Masyarakat Miskin. Ketua Panitia Khusus {PANSUS} RAPERDA Kesehatan menerangkan bahwa di dalam RAPERDA itu akan di atur program Pemprov Jawa Barat, mengenai Jaminan Kesehatan, untuk masyarakat tidak mampu dari faktor ekonomi yang telah dianggarkan bagi GAKIN, dengan demikian tidak akan ada lagi alasan bagi RUMAH SAKIT untuk menolak pasien Miskin. Pansus RAPERDA kesehatan juga akan merumuskan kelayakkan penerima Kartu Jaminnan Kesehatan Daerah {JAMKESDA} dengan demikian distribusi penyaluran bantuan dapat tepat pada sasaran. untuk itu kini di lakukan verifikasi data di wilayah untuk mengurangi kesalahan terhadap nama dan alamat dengan menggunakan metode pencocokan dan penelitian dari total warga kota bogor yang berjumlah 949.166 jiwa ternyata baru 173.968 jiwa yang telah tercover dengan total anggaran Rp.22 Milyar untuk tahun anggaran 2011. Ormas BENTENG PADJAJARAN dengan ini mendukung program Pemerintah agar dapat terlaksana demi kemaslahatan orang banyak. Total anggaran 22 Milyar dari pemerintah akan di kawal dan di pantau oleh Ormas BENTENG PADJAJARAN dan tidak akan segan segan apabila kemudian hari terdapat kecurangan maka kami ORMAS BENTENG PADJAJARAN akan segera melaporkan kepada KPK untuk di periksa sesuai dengan HUKUM yang berlaku di INDONESIA.


Wass.wr.wb......


DEWAN PIMPINAN PUSAT ORMAS BENTENG PADJAJARAN

NO.REK.BCA 7380359949. A/N. FERRY EDDY S.